Hukum Poligami (Menikah Lebih Dari Satu Istri)


Satu hukum ini sangat kontroversi di Indonesia meski penduduknya mayoritas islam, namun banyak, bahkan mayoritas wanita Indonesia menolaknya. Ada 2 syarat bagi pria yang hendak berpoligami, yakni yang difirmankan dalam Al Quran dan 1 syarat yang dijelaskan dalam Hadits:
  1. Jumlah istri yang dinikahi maksimal empat
  2. Bisa berbuat dan berlaku adil
  3. Mampu jasmani dan mampu menafkahi 
Berikut ayatnya:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

“Jika kalian khawatir tidak bisa berbuat adil terhadap perempuan yatim (bila kalian menikahinya), maka nikahilah perempuan-perempuan lain yang halal bagi kalian untuk dinikahi; (apakah) dua, tiga, atau empat….” (an-Nisa: 3) 
Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan bahwa Ghailan ibnu Salamah ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu masuk Islam dalam keadaan memiliki sepuluh istri yang dinikahinya di masa jahiliah, dan para istrinya ini masuk Islam bersamanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintahkan agar Ghailan memilih empat dari mereka (dan menceraikan yang lain). (HR. at-Tirmidzi no. 1128, dinyatakan sahih dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi) 
Syarat yang ketiga adalah mampu memberi nafkah. Berikut sabda Rasulullah saw.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ…

“Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang memiliki ba’ah maka hendaknya ia menikah.…” (HR. al- Bukhari no. 5065 dan Muslim no.3384, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)

Ulamak berbeda pendapat tentang makna kata ba’ah dalam hadits tersebut, kata an-Nawawi rahimahullah, namun keduanya sebenarnya kembali pada satu makna:

1. Berhubungan badan/jima’.

Dengan demikian, makna hadits adalah siapa di antara kalian yang mampu melakukan jima’ karena punya kesanggupan memenuhi keperluan nikah, hendaknya ia menikah.

2. Kebutuhan pernikahan.

Jadi, makna hadits adalah siapa di antara kalian yang punya kemampuan memenuhi kebutuhan pernikahan, hendaknya ia menikah. (al-Minhaj, 9/177)

Kebutuhan materi yang diperlukan dalam pernikahan atau hidup berkeluarga mencakup makanan, minuman, dan tempat tinggal. Semua ini adalah nafkah yang wajib ditunaikan oleh seorang suami terhadap istrinya sesuai dengan dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan kesepakatan ulama. (al-Mughni, “Kitab an-Nafaqat”)
Sedangkan menurut Syaikh Mustafa Al-Adawiy, hukum poligami adalah sunnah. Dalam kitabnya Ahkamun Nikah Waz Zafaf, beliau menyebutkan ada 4 syarat untuk berpoligami:
  1. Adil
  2. Aman dari lalai beribadah kepada Allah
  3. Mampu menjaga istri
  4. Mampu memberi nafkah
Bagaimanakah yang dimaksud dengan adil yang disebut dalam ayat tersebut? Memahaminya tak cuup hanya dengan membaca Al Quran terjemah saja. Kemampuan kita yang hidp di jaman sekarang tak lebih bagus dibanding pemahamannya para sahabat dan ulamak terdahulu. Berikut beberapa penjelasan mengenai apa dan abgaimana yang dimaksud adi dalam konteks poligami disini.
Secara bahasa, adil adalah inshaf, yaitu memberi seseorang apa yang menjadi haknya dan mengambil darinya apa yang menjadi kewajibannya. (al-Mu’jamul Wasith, 2/588)

Adapun adil diantara para istri dalam bahasa syariat adalah menyamakanpara istri dalam hal mabit (bermalam/ menginap), makan, minum, tempat tinggal, dan pakaian. (Raddul Mukhtar, Ibnul ‘Abidin, 3/378)
Jadi, menurut penjelasan tersebut, adil yang dimaksud hanyalah adil dalam hal:
-menginap
-makan
-minum
-tempat tinggal
-pakaian

Berarti urusan hati tidak termasuk. Rasulullah saw. juga tidak adil soal cinta. Perhatikan hadits berikut:
Hadits Amr ibnul Ash yang dikeluarkan dalam ash-Shahihain. ‘Amr mengabarkan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusnya untuk memimpin pasukan Dzatu as-Salasil. Amr mengatakan bahwa dirinya mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, “Siapakah orang yang paling Anda cintai?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Aisyah.” Kataku, “Dari kalangan laki-laki?” “Ayahnya,” jawab beliau.
Sepintas firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 129 seakan poligami itu haram. Akan tetapi, jika dipahami demikian, berarti Rasulullah dan para sahabat menentang ayat rame-rame. Tetapi tidak begitu. Kita pelajari penjelasan para ulamak yang mumpuni di bidang ini. Berikut ayat dan penjelasannya:


وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ

“Kalian tidak akan mampu berbuat adil di antara para istri, walaupun kalian sangat ingin berbuat adil. Maka janganlah kalian condong dengan sebenar-benarnya kepada istri yang lebih kalian cintai sehingga kalian membiarkan istri yang lain terkatung-katung.” (an-Nisa: 129)

ahli tafsir mengatakan bahwa makna ayat di atas adalah kalian tidak akan sanggup menyamakan rasa cinta kalian di antara para istri, karena hal itu bukan hasil usaha kalian walaupun kalian sangat ingin berbuat adil dalam hal itu. (Fathul Qadir, 1/695)

Karena ketidakmungkinan berbuat adil dalam perasaan cinta, Allah Subhanahu wata’ala melarang seorang suami mengistimewakan istri yang lebih dicintainya dalam hal nafkah dan pembagian giliran sehingga istri yang lainnya terkatung-katung: tidak menjanda, tidak pula seperti perempuan yang memiliki suami. Allah Subhanahu wata’ala menutup ayat di atas dengan firman-Nya,

وَإِن تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Dan bila kalian mengadakan perbaikan dan bertakwa maka sungguh Allah itu adalah Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (an-Nisa: 129)

Firman Allah Subhanahu wata’ala,

وَإِن تُصْلِحُوا

“Dan bila kalian mengadakan perbaikan,”

 yakni dengan berlaku adil dalam hal pembagian giliran.

وَتَتَّقُوا

“dan bertakwa,”

maksudnya menjaga diri dari berbuat zalim.

فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Maka sungguh Allah adalah Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”,

 terhadap kecondongan hati tersebut apabila memang ada. (Zadul Masir fit Tafsir, Ibnul Jauzi, 2/220; Tafsir al-Qur’anil Azhim, 2/317)

Al – Imamath – Thabari t menyatakan dalam tafsirnya terhadap ayat di atas, kaum lelaki atau para suami tidak akan mampu untuk menyamakan istri-istri mereka dalam hal cinta di kalbu mereka, sehingga para suami tidak bisa berlaku adil dalam hal ini. Pasti ada istri yang lebih mereka cintai daripada yang lain karena memang hal ini di luar kuasa mereka, walaupun mereka berusaha sungguh-sungguh untuk menyamakan cinta di antara istri mereka. Meski demikian, para suami tidak boleh mengikuti hawa nafsunya dengan menampakkan kecenderungan kepada istri yang lebih mereka cintai lantas meninggalkan yang lainnya, sehingga si suami jatuh pada perbuatan zalim terhadap istri yang tidak/kurang dicintai, dengan tidak menunaikan hak mereka berupa beroleh giliran, nafkah, dan pergaulan yang baik. Sebab, kecondongan yang berlebihan kepada istri yang dicintai menyebabkan istri yang lain layaknya perempuan yang tidak bersuami, namun tidak pula menjanda (terkatung-katung). (Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an, 4/312)

Al-Imam al-Qurthubi rahimahullah juga menyebutkan bahwa keadilan yang tidak dimampui adalah dalam hal kecondongan secara tabiat, yaitu rasa cinta, jima’, dan tempat dalam kalbu. (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 5/261)

Al-Allamah asy-Syinqithi rahimahullah juga menyebutkan demikian karena kecondongan secara tabiat tersebut di luar kuasa manusia. Berbeda halnya dengan berlaku adil dalam hak-hak syar’i, hal itu mampu dilakukan oleh para hamba. (Adhwaul Bayan, 1/425)

Haruskah Adil dalam Urusan Jima’ (Berhubungan Badan)? Al-Imam Ibnu Qudamah t berkata, “Kami tidak mengetahui perbedaan pendapat di kalangan ahlul ilmi tentang tidak wajibnya menyamakan di antara para istri dalam hal jima’. Ini adalah mazhab Malik dan asy-Syafi’i.

Sebab, jima’ itu jalannya adalah syahwat dan kecondongan, serta tidak ada jalan untuk menyamakan di antara para istri dalam hal ini karena kalbu seseorang terkadang lebih condong kepada salah seorang istrinya dan rasa itu tidak ada terhadap yang lainnya.” (al-Mughni, “Kitab ‘Isyratun Nisa”, mas’alah “Walau wathi’a Zaujatahu wa lam yatha al-Ukhra, fa laisa bi’ashin”)

Demikian pula yang dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ (18/119).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, suami tidak boleh melebihkan salah seorang dari dua istrinya dalam hal bagian giliran. Namun, jika ia mencintai salah satunya melebihi yang lain dan menggaulinya lebih banyak dari yang lain, tidak ada dosa bagi si suami. (Majmu’ Fatawa, 32/269)

al-Imam Ibnu Qudamah. Beliau menyatakan, apabila si suami bisa menyamakan urusan jima’ di antara istrinya, itu lebih bagus dan lebih utama karena lebih nyata dalam berbuat adil.

Demikian juga yang dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi rahimahullah, karena lebih sempurna dalam hal keadilan. (al- Majmu’ 18/119)

Aisyah radhiyallahu ‘anha menyampaikan,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ يَسْأَلُ فِي مَرَضِهِ الَّذِي, مَاتَ فِيْهِ: أَيْنَ أَنَا غَدًا، أَيْنَ أَنَا غَدًا؟ يُرِيْدُ يَوْمَ عَائِشَةَ، فَأَذِنَ لَهُ أَزْوَاجُهُ يَكُوْنُ حَيْثُ شَاءَ فَكاَنَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ حَتَّى مَاتَ عِنْدَهَا.

Di saat sakit yang mengantarkan kepada wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau biasa bertanya, “Di mana aku besok, di mana aku besok?” Beliau menginginkan tiba hari giliran Aisyah. Istri-istri beliau pun mengizinkan beliau untuk berdiam di mana saja yang beliau inginkan. Lantas beliau tinggal di rumah Aisyah sampai meninggal di sisi Aisyah. (HR. al-Bukhari no. 5217)
Berdasarkan penjelasan diatas, berarti adil yang dimaksud hanyalah dalam hal mabit (bermalam/ menginap), makan, minum, tempat tinggal, dan pakaian. Berarti firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 129 tidak bisa dijadikan dasar untuk mengharamkan poligami.

HUKUM BERLAKU ADIL TERHADAP ISTRI-ISTRI
Hukum berlaku adil terhadap istri-istri adalah fardhu atau wajib (Ahkamul Qur’an, 1/313). Jadi, meninggalkannya adalah dosa dan pelanggaran. Dalil tentang syarat yang kedua ini jelas sekali dari firman Allah Subhanahu wata’ala, 
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ 
“Namun, bila kalian khawatir tidak bisa berlaku adil (di antara para istri bila sampai kalian memiliki lebih dari satu istri) maka nikahilah satu istri saja atau mencukupkan dengan budak perempuan yang kalian miliki….” (an-Nisa: 3) 
Ada dua pendapat tentang firman Allah Subhanahu wata’ala tersebut, 
فَإِنْ خِفْتُمْ
Pendapat pertama mengartikannya عَلِمْتُمْ , yakni kalian yakin (tidak bisa berbuat adil). Adapun pendapat kedua memaknainya خَشِيتُمْ , yakni kalian khawatir (tidak bisa berbuat adil). (Zadul Masir fit Tafsir, Ibnul Jauzi, 2/9) 
Dengan demikian, apabila seorang lelaki yakin atau khawatir tidak bisa berlaku adil, cukup baginya beristri satu. Sebab, kebolehan memperistri lebih dari seorang wanita berporos pada keadilan. Dengan demikian, ketika kalian bisa adil, lakukanlah! Jika tidak, cukuplah satu atau budak perempuan yang kalian miliki. (Tafsir ath-Thabari, 3/579—580). 
Ibrahim an-Nakha’i rahimahullah berkata tentang seorang lelaki yang mengumpulkan istri-istri (madu dengan madu), “Para salaf menyamakan perlakuan di antara istri-istrinya, sampai-sampai apabila tersisa sawiq (sejenis gandum) dan makanan yang bisa ditakar, mereka tetap membagi-bagikan di antara istriistri mereka; setelapak tangan demi setelapak tangan, jika memang sisa makanan tersebut tidak mungkin lagi ditakar (karena sedikitnya).” (Mushannaf Ibni Abi Syaibah, 4/387)
Berikut adalah balasan bagi suami yang tidak adil terhadap istri-istrinya:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)

Ibnu Abi Syaibah rahimahullah meriwayatkan dari Muhammad ibnu Sirin , bahwa ia berkata tentang seorang lelaki yang memiliki dua istri, “Dibenci ia berwudhu di rumah salah seorang istrinya, sementara itu di rumah istri yang lain tidak dilakukannya.” (al-Mushannaf, 4/387)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma menyampaikan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَ شِقُّه مَائِلٌ.

“Siapa yang memiliki dua istri lantas condong kepada salah seorang dari keduanya (berlaku tidak adil) maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan sebelah tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud no. 2133, an-Nasa’i no. 3942, dinyatakan sahih dalam Shahih Abi Dawud, Shahih an-Nasa’i, dan Irwa’ul Ghalil no. 2017 ) Dalam Aunul Ma’bud (“Kitab an Nikah”, bab “Fi ‘al-Qasmi Baina an- Nisa’”)
KESIMPULAN DAN OPINI SAYA

Poligami itu boleh dengan jumlah istri 4, namun si suami harus memenuhi syarat. ini bukan hal sepele. Firman Allah dalam surat An Nisa ayat 129 tidak bisa dijadikan dasar untuk menghukumi poligami haram. Ayat tersebut tidak bisa dipahami seenaknya. Mungkin ada yang bertanya, "Kenapa Allah tida menggunakan penjelasan yang jelas/mudah dipahami?" Seharusnya anda yang meningkatkan kemampuannya. Jika tuntutan seperti itu dituruti, bayi yang baru lahir pun akan menuntut penjelasan yang mudah dipahami.

Mungkin juga beberapa atau sebagian besar wanita akan menganggap Allah kejam. Atau para suami akan memaksa para istrinya agar mengijinkan dirinya berpoligami. Anggapan tersebut tidak benar. Kewajiban sholat juga memberatkan, terlebih perintah perang, namun pendidikan akan membuat seseorang bisa menerima ketentuan Allah dengan ikhlas.

Berarti, para suami harus mendidik istrinya agar bisa menerima hukum Allah bahwa poligami itu boleh. Namun, lebih bermanfaat mana mendidik istri agar bisa menerima poligami dibanding dengan berjuang bersama istri mendidik anak dan generasi islam?

Mungkin ada yang berpoligami agar terhindar dari perbuatan maksiat. Bukankah nafsu jika dituruti akan semakin meraja? Apakah ada jaminan dengan lebih dari satu istri seorang suami lantas tak menginginkan yang kelima, keenam, dst? Jiwa andalah yang harus dididik. Bisa jadi keinginan berpoligami muncul karena anda tak mampu menjaga pandangan.

Jika saya adalah pengagum Maher Zein, lalu saya datang ke Jakarta karena ada konser Maher  Zein i sana, berarti saya datang ke Jakarta karena Maherzain. Jika anda ingin menikahi wanita setelah melihat keindahan wajah dan tubuhnya, Apakah itu yang dimaksud cinta karena Allah?


Sumber referensi:
1) 4 Syarat Poligami Oleh Wiwit Hardi Priyanto
     http://muslim.or.id/keluarga/4-syarat-poligami.html
2) Kajian Utama ” Rukun dan Syarat Berpoligami “ Oleh Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq
     http://asysyariah.com/kajian-utama-rukun-dan-syarat-berpoligami/


______________________________________________________________

No comments:

Post a Comment