Hikmah dan Manfaat serta Adab Poligami


Mayoritas wanita Indonesia menolak dan tidak suka poligami, bahkan membencinya. Sebagian dari mereka memang tidak punya ilmu agama yang cukup atau tidak paham, sebagian memang tahu dan paham namun si suami terlalu nampak/norak bahwa keingingannya untuk berpoligami karena nafsu belaka. Atau karena melihat orang yang gagal berpoligami, mungkin karena berpoligami tanpa ilmu.
Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata, “Anehnya para penentang poligami baik pria maupun wanita, mayoritas mereka tidak mengerti tata cara wudhu dan sholat yang benar, tapi dalam masalah poligami, mereka merasa sebagai ulama besar!!” (Umdah Tafsir I/458-460 seperti dikutip majalah Al Furqon Edisi 6 1428 H, halaman 62)
Poligami juga memiliki hikmah dan manfaat seperti yang dijelaskan di konsultasisyariah.com berikut:
Berikut kami sebutkan beberapa hikmah dan manfaat poligami yang kami ringkas dari tulisan Ustadz Kholid Syamhudi yang berjudul “Keindahan Poligami Dalam Islam” yang dimuat pada majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H sebagai berikut:
  1. Poligami adalah syariat yang Allah pilihkan pada umat Islam untuk kemaslahatan mereka.
  2. Seorang wanita terkadang mengalami sakit, haid dan nifas. Sedangkan seorang lelaki selalu siap untuk menjadi penyebab bertambahnya umat ini. Dengan adanya syariat poligami ini, tentunya manfaat ini tidak akan hilang sia-sia. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
  3. Jumlah lelaki yang lebih sedikit dibanding wanita dan lelaki lebih banyak menghadapi sebab kematian dalam hidupnya. Jika tidak ada syariat poligami sehingga seorang lelaki hanya diizinkan menikahi seorang wanita maka akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan kotor dan berpaling dari petunjuk Al Quran dan Sunnah. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
  4. Secara umum, seluruh wanita siap menikah sedangkan lelaki banyak yang belum siap menikah karena kefakirannya sehingga lelaki yang siap menikah lebih sedikit dibandingkan dengan wanita. (Sahih Fiqih Sunnah 3/217).
  5. Syariat poligami dapat mengangkat derajat seorang wanita yang ditinggal atau dicerai oleh suaminya dan ia tidak memiliki seorang pun keluarga yang dapat menanggungnya sehingga dengan poligami, ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya. Kami tambahkan, betapa banyak manfaat ini telah dirasakan bagi pasangan yang berpoligami, Alhamdulillah.
  6. Poligami merupakan cara efektif menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan. Kami tambahkan, betapa telah terbaliknya pandangan banyk orang sekarang ini, banyak wanita yang lebih rela suaminya berbuat zina dari pada berpoligami, Laa haula wa laa quwwata illa billah.
  7. Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai keburukan dan penyimpangan.
  8. Memperbanyak jumlah kaum muslimin sehingga memiliki sumbar daya manusia yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad. Kami tambahkan, kaum muslimin dicekoki oleh program Keluarga Berencana atau yang semisalnya agar jumlah mereka semakin sedikit, sementara jika kita melihat banyak orang-orang kafir yang justru memperbanyak jumlah keturunan mereka. Wallahul musta’an.
Tetapi saya tidak 100% sepakat dengan penjelasan tersebut.
1) Bingung dengan yang dimaksud "Kemaslahatan" dalam hal ini
2) Butuh penjelasan tentang "seorang lelaki selalu siap untuk menjadi penyebab bertambahnya umat"
3) Jumlah lelaki yang lebih sedikit dibanding wanita dan lelaki lebih banyak menghadapi sebab kematian dalam hidupnya

Ada komentar menarik dari penulis di kompasiana, kurang lebihnya begini, "Jika hukum dibolehkannya poligami adalah karena jumlah wanita lebih banyak dibanding jumlah pria, berarti bisa jadi poliandri dibolehkan di suatu daerah yang jumlah pria lebih banyak dari jumlah wanitanya". Tidak salah. Cukup pintar. Ini sama dengan hukum diharamkannya babi, kata seorang kyai, bukan karena mengandung cacing pita, tapi karena diharamkan oleh Allah.

Coba perhatikan tabel di bawah ini:

Gambar artikel di kompasiana

Tabel berikut juga:

Gambar artikel di Kompasiana

Berikut dalilnya:

مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَقِلَّ اْلعِلْمُ وَيَظْهَرَ الجَهْلُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا وَتَكْثرَ النِّسَاءُ وَيَقلَّ الرِّجَالُ حَتَّى يَكُونُ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً القَيِّمُ اْلوَاحِدُ

“Di antara tanda-tanda dekatnya hari Kiamat adalah sedikitnya ilmu (tentang Ad-Dien), merajalelanya kebodohan dan perzinahan, dan sedikitnya kaum laki-laki, sehingga lima puluh orang wanita hanya terdapat satu orang pengurus (laki-laki) saja” [HR. Al-Bukhari no. 81 – tartib maktabah sahab, Muslim no. 2671, dan At-Tirmidzi no. 2205].

Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata :

والظاهر أنها علامة محضة لا لسبب آخر بل يقدر الله في آخر الزمان أن يقل من يولد من الذكور ويكثر من يولد من الإناث وكون كثرة النساء من العلامات مناسبة لظهور الجهل ورفع العلم

“Menurut dhahirnya, hal ini merupakan pertanda semata-mata, bukan karena sebab lain. Bahkan Allah mentaqdirkan bahwa akhir jaman nanti sedikit sekali orang yang melahirkan anak laki-laki dan banyak melahirkan anak perempuan. Dan banyaknya kaum wanita yang merupakan salah satu pertanda telah datangnya hari kiamat itu sangat relevan dengan merajalelanya kebodohan dan dihilangkannya ilmu (tentang Ad-Dien)” [lihat Fathul-Bari oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar 1/179 – penjelasan hadits no. 81]. 
Jika manfaat poligami adalah solusi bagi wanita yang tidak kebagian lelaki karena jumlahnya lebih banyak, bukankah poligami sudah ada sejak zaman Nabi? Sedangkan menurut hadits diatas jumlah wanita lebih banyak dibanding jumlah pria pada akhiri zaman. Sepertinya kurang nyambung. Sedangkan mengenai pernyataan pria lebih banyak menghadapi sebab kematian, mungkin berdasarkan penelitian yang banyak dilakukan oleh ilmuan-ilmuan barat di era modern. Atau saya yang tidak tahu.

4) Sepakat
5) Sepakat dengan syarat
6) Poligami merupakan cara efektif menundukkan pandangan

Saya kurang sepakat dengan ini. Ini kan maksudnya, jika hanya satu istri, suami masih belum bisa terkendalikan nafsunya, sehingga nambah istri menjadi solusi. Apa tidak keliru? Bukan suami yang seharusnya menahan nafsu/syahwat? Apa ada jaminan ia tidak ingin wanita lain lagi setelah yang keempat? Coba perhatikan ayat dan hadits berikut:
Diriwayatkan dari Ali k.w. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya perkara yang paling saya takutkan terhadap kalian adalah menuruti hawa nafsu dan panjang angan-angan. Adapun menuruti hawa nafsu dapat menghalangi dari kebenaran, sedangkan panjang angan-angan artinya sama dengan mencintai dunia.” (HR Ibnu Abi-d Dunya)

Rasulullah saw. bersabda, “Kita baru kembali dari satu peperangan yang kecil untuk memasuki peperangan yang lebih besar.” Sahabat terkejut dan bertanya, “Peperangan apakah itu wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Peperangan melawan hawa nafsu.” (HR Al Baihaqi).

“Sesungguhnya hawa nafsu itu sangat membawa pada kejahatan.” (QS Yusuf: 53)
7) Kurang spesifik dan kurang jelas
8) Sepakat dengan syarat

Berikut ini adab-adab berpoligami yang saya dapatkan dari konsulasisyariah.com
Adapun adab dalam berpoligami bagi orang yang melakukannya adalah sebagai berikut (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):
  1. Berpoligami tidak boleh menjadikan seorang lelaki lalai dalam ketaatan pada Allah.
  2. Orang yang berpoligami tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu waktu.
  3. Jika seorang lelaki menikahi istri ke lima dan dia mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka dia dirajam. Sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka dia terkena hukum dera.
  4. Tidak boleh memperistri dua orang wanita bersaudara (kakak beradik) dalam satu waktu.
  5. Tidak boleh memperistri seorang wanita dengan bibinya dalam satu waktu.
  6. Walimah dan mahar boleh berbeda dia antara para istri.
  7. Jika seorang pria menikah dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari. Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama 3 hari. Setelah itu melakukan giliran yang sama terhadap istri lainnya.
  8. Wanita yang dipinang oleh seorang pria yang beristri tidak boleh mensyaratkan lelaki itu untuk menceraikan istri sebelumnya (madunya).
  9. Suami wajib berlaku adil dalam memberi waktu giliran bagi istri-istrinya.
  10. Suami tidak boleh berjima’ dengan istri yang bukan gilirannya kecuali atas seizin dan ridha istri yang sedang mendapatkan giliran.
Nomor 1 dan nomor 8 perlu dijadikan bahan renungan. Orang islam melakukan sesuatu dengan ilmu. Jika berpoligami karena sunah atau karena Allah, atau demi mendapat manfaat, seharusnya kwalias keimanan dan ketakwaannya bertambah setelah berpoligami. Begitu juga istri baru adalah wanita sholehah, bukan yang niat jahat/buruk terhadap istri tua.



Sumber referensi:
http://www.kompasiana.com/harjasaputra/benarkah-wanita-lebih-banyak-dari-laki-laki_551a1a3fa33311751eb65965
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/03/laki-laki-lebih-banyak-dari-wanita.html
http://www.konsultasisyariah.com/mengapa-allah-mengizinkan-poligami/
http://al-amien.ac.id/2012/07/28/jerat-hawa-nafsu-dan-panjang-angan/

______________________________________________________________

No comments:

Post a Comment