Hukum Onani / Masturbasi Dalam Islam


Kebiasaan ini dihukumi berbeda oleh beberapa ulamak, ada yang menghukumi:
  1. haram, 
  2. makruh, dan 
  3. boleh.
  4. bahkan wajib
Onani dihukumi haram oleh ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah. Hal ini bisa dibaca dalam kitab Subulus Salam. Dalam kitab tersebut Ash-Shan`ani menjelaskan bahwa sebagian ulama Malikiyah mengharamkan onani berdasarkan hadits nabi saw. berikut:
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”. [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud]
Imam Asy-Syafi`i mengharamkan onani seperti yang tertulis dalam kitab kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199. Yang menjadi dasar hukum diharamkannya onani adalah surat al mukminun ayat 5-7. Beliau juga menejlaskan dalam kitab beliau sendiri  Al-Umm juz 5 halaman 94.
Berikut terjemah ayatnya:
“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)
Jadi, laki-laki yang memuaskan hasrat birahinya bukan pada istri dan budaknya, maka termasuk orang yang melampaui batas.

Sementara menurut ulama madzhab Hanafi, onani haram hanya dalam kondisi tertentu saja (Kondisional), yakni jika tujuannya hanya untuk bersenang-senang saja. Onani bahkan menjadi wajib jika ditakutkan akan berbuat zina jika tidak melakukannya, namun jika seseorang sudah dikuasai syahwatnya maka boleh melakukan onani untuk menenangkan syahwatnya (Pria tidak beristri).

Imam Ibnu Taymiyah juga mengharamkan onani bahkan pelakunya dihukum ta'zir (namun tidak seperti zina), akan tetapi beiau juga mengatakan bahwa sebagian sahabat dan tabi'in membolehkan onani dalam kondisi darurat (menghindari zina atau sakit tertentu).

Menurut ulama madzhab Hambali onani haram kecuali hanya untuk mencegah dari perbuatan zina karena tidak punya istri atau budak untuk memuaskan syahwatnya, sedangkan untu menikah belum mampu. Sedangkan menurut ulama-ulama Hanafiah, onani dihukumi boleh jika:
  1. takut berbuat zina.
  2. Karena tidak mampu kawin.
Menurut Ibnu Hazm hukum onani adalah makruh, artinya tidak berdosa melakukannya. Ulamak lain yang jua menghukumi makruh adalah Ibnu Umar dan Atho’. Menurut ijma seluruh ulamak menyentuh kemaluan dengan tangan kiri itu boleh. Selain itu, hukum onani tidak pernah diterangkan keharamannya, padahal Allah sat. berfirman:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

Artinya : “Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al An’am : 119)

Ibnu ‘Abidin menyebutkan bahwa “Perkataan onani itu makruh” adalah secara zhahir ia adalah makruh yang tidak sampai haram. Hal itu dikarenakan bahwa kedudukan onani seperti orang yang mengeluarkan mani baik dengan merapatkan kedua paha atau menekan perutnya. (Roddul Mukhtar juz XV hal 75)
Para ulamak yang membolehkan onani adalah Ibnu Abbas, Ibnu Hazm, Hanafiyah dan sebagian Hanabilahal Hasan, juga sebagian ulama tabi’in yang masyhur. Al Hasan menceritakan bahwa dulu mereka melakukan onani pada waktu peperangan. Mujahid mengisahkan bahwa orang-orang dahulu memerintahkan para pemudanya untuk onani demi menjaga kesuciannya. Hukum onani bagi seorang wanita sama. (Fiqhus Sunnah juz III hal 424 – 426). Ibnu Abbas mengatakan bahwa melakukan onani itu lebih baik dari berbuat zina, namun menikah lebih baik meskipun dengan budak.
Ada seorang pemuda mengaku kepada Ibnu Abbas "Wahai Ibnu Abbas, saya seorang pemuda dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga keluar mani." Ibnu Abbas berkata "Itu lebih baik dari zina, tetapi menikahi budak lebih baik dari itu (onani).

Mazhab Zhahiri yang ditokohi oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla juz 11 halaman 392 menuliskan bahwa Abu Muhammad berpendapat bahwa istimna` adalah mubah karena hakikatnya hanya seseorang memegang kemaluannya maka keluarlah maninya. Sedangkan nash yang mengharamkannya secara langsung tidak ada.

ulama Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah) dan sebagian Hanabilah (pengkikut mazhab Imam Ahmad) -sebagaimana tertera dalam Subulus Salam juz 3 halaman 109 dan juga dalam tafsir Al-Qurthubi juz 12 halaman 105- membolehkan onani dan tidak menjadikan hadits diatas (tentang pemuda yang belum mampu menikah untuk puasa) sebagai dasar diharamkannya onani.
Menurut sebagian ulamak dari mazhab Hanabilah, onani hukumnya haram, akan tetapi sebagian ulamak lainnya dari mazhab Hanabilah membolehkannya. Bisa dibaca kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ibni Hanbal juz 4 halaman 252 dijelaskan bahwa onani itu haram.

Hukum onani bagi pria yang sudah menikah dan melakukannya dengan jasa istri, mayoritas ulamak membolehkannya, kecuali saat puasa, i’tikaf dan ketika berihram saat haji dan umrah. Sebagian ulamak menghukumi onani dengan jasa istri makruh.
Dalam Nihayah Az Zain dan Fatawa Al Qodi disebutkan, “Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan  tangannya, hukumnya makruh, walau suami mengizinkan dan keluar mani. Seperti itu menyerupai perbuatan ‘azl (menumpahkan mani di luar kemaluan istri). Perbuatan ‘azl sendiri dinilai makruh.”
Itulah hukum melakukan onani menurut para ulamak. Sementara ulamak kekinian yang hidup di jaman modern, lebih sering saya dengar atau baca tulisannya langsung mengharamkan dengan dalil ayat. Berikut ada tambahan info mengenai hukum poligami dari situs konsultasi syariah.com.

Menurut Lajnah Daimah, onani dalam kebutuhan mendesak itu dibolehkan, misalkan, onani yang dilakukan untuk penelitian penyebab kemandulan yang harus dilakukan pada sperma yang baru keluar. Akan tetapi, onani untuk mengetahui kesuburan calon suami tidak diijinkan.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdurrazzaq Afifi selaku wakil ketua Lajnah Daimah dan Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan serta Abdul Aziz alu Syaikh masing-masing selaku anggota.

Sumber:
Fatawa Lajnah Daimah yang dikumpulkan oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazzaq ad Duwaisy jilid 24 Kitab al Jami’ hal. 435-436, terbitan Ulin Nuha lil Intaj, Kairo.
Semoga para pemuda islam yang sudah siap menikah segera dimampukan untuk segera menikah agar terhindar dari perbuatan maksiat.



Sumber referensi:
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/apakah-onani-manstrubasi-termasuk-dosa-besar.htm
http://www.syariahonline.com/v2/fiqih-wanita/2422-hukum-masturbasi-bagi-wanita.html
http://rumaysho.com/keluarga/hukum-onani-masturbasi-2052.html
http://www.konsultasisyariah.com/onani-yang-dibolehkan/


______________________________________________________________

1 comment:

Post a Comment