Hukum Suami Mencukur Bulu Kemaluan Istrinya


hukum mencukur bulu kemaluan, mencukur bulu kemaluan istri

Topik ini bagi banyak orang di Indonesia mungkin masih tabu. Tetapi islam mengatur seluruh alam hingga hal-hal kecil, bahkan lubang semut pun ada aturannya. Begitu juga dengan bulu kemaluan. Mungkin banyak yang bertanya-tanya bagaimana hukumnya mencukur bulu kemaluan sendiri baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan, dan bolehkah seorang suami mencukur bulu kemaluan istrinya atau sebaliknya?

Ada banyak hadits yang membahas tentang mencukur bulu kemaluan ini. Salah satunya adalah hadits dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” Hadits ini ada dalam kitabnya Imam Bukhari dan Muslim (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257).

Ada perbedaan pendapat tentang masalah mencukur bulu kemaluan ini, Imam Malik dan Imam Hanbali berpendapat sunnahnya adalah mencukur, sedangkan dalam madzhab Hanafi sunnahnya mencabut. Sakit juga kalau dicabut. Sedangkan dalam madzhab Syafii, dibedakan antara wanita tua dan yang masih perawan. Wanita tua disunnahkan dicukur saja, sedangkan wanita yang masih belum neikah disunnahkan dicabut.

Baca juga: Kisah 2 Pria Menukar Istrinya

Lalu bagaimana dengan sepasang suami sitri, bolehkan saling mencukurkan punya pasangannya? Ada ulamak yang berpendapat hukumnya makruh berdasarkan pada hadits riayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Aku tidak pernah memandang kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali”. (HR. Ibnu Majah). Tetapi, hadits ini dipandang lemah karena ada hadits lain riwayat Imam Bukhari dan Muslim:

‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia menuturkan: “Aku mandi bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana yang berada di antara aku dengan beliau sambil tangan-tangan kami berebutan di dalamnya. Beliau mendahuluiku sehingga aku mengatakan: ‘Sisakan untukku, sisakan untukku!’ ‘Aisyah mengatakan, bahwa keduanya dalam keadaan junub.” (HR. Al-Bukhari no. 250 kitab al-Ghusl)

Selain hadits tersebut, ada juga hadits lain bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu”. (HR. Tirmidzi dan Abu Daud, hasan). Ibnu Hajar Al Asqalani dan Ibnu Hazm Azh Zhahiri juga berpendapat boleh seorang suami melihat kemaluan istri dan sebaliknya. Artinya, boleh bagi suami mencukur bulu kemaluan sitri.



______________________________________________________________

No comments:

Post a Comment