Hukum Hadiah Kontest Kicau Burung


Hukum Hadiah Kontest Kicau Burung
Burung kicau yang indah suaranya banyak sekali penggemarnya, hingga diadakan lomba atau kontest keindahan suaranya. Hadiah bagi pemenangnya pun cukup menggiurkan, tidak hanya berupa piala atau piagam, tapi berupa uang.

Ada yang mengatakan hadiah berupa uang tersebut haram, ada yang bilang sama dengan judi. Tetapi, tidak boleh sembarangan menghukumi sesuatu karena ada pertanggungjawabannya di hadapan Allah. Lalu bagaimana menyikapi perbedaan pendapat? Ambillah yang paling ilmiah. Yang ilmiah itu yang bagaimana?

Berbeda dengan science (Ilmu Pengetahuan Alam/Sosial/Teknologi dll) yang ditemukan oleh manusia, ilmu agama TIDAK DITEMUKAN oleh manusia, tetapi diturunkan/diwahyukan oleh Allah kepada Rasulnya, lalu oleh Rasulullah saw. diturunkan/diajarkan kepada sahabat, lalu kepada tabiin, kemudian kepada tabiit tabiin. Setelah itu? Sabda Nabi sebaik-baik generasi adalah yang hidup di jamanku, setelahnya dan setelahnya. Hanya tiga generasi ya.

Karena ilmu agama merupakan ilmu yang diturunkan, maka salah satu indikator keiliahannya adalah kekuatan sanad (jalur turunnya). Mengenai hukum islam (ilmu fiqih namanya), dari sekian banyak ulamak tabiin dan tabiit tabiin, yang dianggap paling bagus pemahamannya di jaman itu ada 4 ulamak, sehingga ilmu mereka dicatat dan diabadikan oleh murid-muridnya. Karena itulah ilmu mereka sampai ke kita. Artinya, jika ada orang bicara hukum islam, tapi tidak jelas dari mana dia mendapatkannya, tak jelas sumbernya, berarti itu tidak ilmiah. Siapakah 4 ulamak tersebut? Mereka adalah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafii, dan Imam Hanbali. Jika tidak ditemukan hukum sesuatu dari penjelasan mereka, maka bisa dengan ijmak dan kiyas.

Berikut ini merupakan salah satu musyawarah tentang hukum kontes kicau burung yang dilakukan oleh organisasi yang dalam menentukan hukum banyak mengambil dari pendapat Imam Syafii.
Hasil KEPUTUSAN BAHTSUL MASAAIL NASIONAL 17-20/10/1997 DI PRINGGARATA LOMBOK TENGAH NTB menyatakan Lomba dengan menarik uang saat pendaftaran dari peserta untuk hadiah tegolong judi, sedangkan yang bukan untuk hadiah tidak termasuk judi.

Solusi yang ditawarkan untuk penyelenggaraan lomba berhadiah:

1.Uang pendaftaran tidak menjadi hadiah.

2.Hadiah diperoleh dari sumber lain (sponsor)

3.Jenis yang dilombakan tidak termasuk dalam larangan syariat seperti keterampilan dalam perang, jalan cepat, berenang, balap kuda dll. Wallohu a'lam.
[Masaji Antoro].
Sumber: http://www.piss-ktb.com/2011/12/0878-hukum-perlombaan-berhadiah.html?m=1
Jadi, berdasarkan hasil Bahtsul Masail tingkat Nasional di atas, uangn hadiah kontes burung kicau tidak sama dengan judi jika hadiahnya bukan dari uang pendaftaran peserta kontes.


______________________________________________________________

No comments:

Post a Comment