Hukum itu terkait dengan perbuatan, bukan barang. Jadi yang dihukumi itu perbuatannya. Perbuatan itu terkait sebab. Jadi hukum itu ada karena sebab perbuatan tersebut. Karena sebab (illat) itulah sesuatu dihukumi. Sesuatu yang haram bisa halal karena sebab perbuatan. Babi bisa haram dimakan jika sudah tidak ada lagi makanan lain untuk dimakan. Tetapi ini sifatnya sementara. Sholat bisa haram dikerjakan karena riya (ingin dilihat orang).
Bank konvensional lebih dari bank jahiliyah, bunga ditetapkan sebelumnya. Bank jahiliyah, bunga berlaku jika kelewat tempo. Syarat untuk mendapatkan ketenangan dalam bernegara adalah stabilitas ekonomi dan politik. Jika dalam lingkar pekerjaan tersebut masih ada bank syariah, maka haram menggunakan bank konvensional. Tetapi jika tidak tercover oleh bank kovensional dan bisa menyebabkan goncangan kestabilan ekonomi, maka boleh menggunakannya sementara sambil mencari sistem yang lebih baik yang sesuai syariat islam. (Kesimpulan fatwa ulamak)
Demikian penjelasan Ustadz Adi Hidayat mengenai hukum menggunakan Bank Konvensional. Sebagai seorang muslim, memang seharusnya kita bersatu membangun sistem ekonomi yang sesuai dengan syariat, bukan ikut arus tanpa usaha. Kita harus bangkit.
referensi lain:
Kitab Al Majmu' Syarah Muhaddab, karya Imam Nawawi
______________________________________________________________
No comments:
Post a Comment