Kata Buya Yahya, transaksi jual neli emas tidak boleh kredit. Ini menurut pendapat 4 madzhab: Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali. Sedangkan ulamak yang membolehkan adalah Syaikul Islam, Ibnul Qoyim, dan Syaikh Abdurrahman as-Sa’di. Menurut keduanya, kredit emas boleh JIKA emasnya sebagai barang (bukan alat tukar). Sumber
Yang berikutnya mengenai hukum 2 harga pada satu barang. Menurut Buya Yahya, jika seorang penjual menjual barangnya secara cash dan kredit dengan harga berbeda, misalnya, harga cash Rp 5000, harga kredit Rp 2000 x 3 = Rp 6000. Perbedaan ini bukan termasuk 2 harga yang dilarang dalam agama.
Menurut Buya Yahya, yang dilarang kalau diberi pilihan cash/kredit, lalu barang dibawa dulu oleh pembrli sebelum disepakati pilih yang cash/kredit. Nah, ini yang dilarang. Jadi, seharusnya diputuskan dulu sebelum barang dibawa.
______________________________________________________________
No comments:
Post a Comment